KUA Wonokromo dan Pesantren

Pesantren di Wonokromo Surabaya terkenal sangat religius bila dibandingkan dengan kecamatan lain di kota ini.

Pengajian Ibu Muslimah

Penyuluh agama sedang memberi ceramah di salah satu pengajian ibu muslimah Wonokromo.

Manasik Haji

Calon jama'ah haji wonokromo sedang praktek ibadah haji.

Blog KUA Wonokromo

Semoga Blog ini dapat menjadi jembatan antara masyarakat wonokromo dengan KUA.

Akad nikah

Prosesi akad nikah di KUA Wonokromo.

Kamis, 11 Agustus 2011

NIKAH MASAL BERPOTENSI LANGGAR HUKUM

Ramadhan
JAKARTA - Kendati perhelatan nikah massal memiliki manfaat dan tujuan baik, tetapi model pernikahan itu berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Tak hanya hukum positif, tetapi juga agama. "Nikah massal bahaya," ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (8/9).

Dari sisi hukum positif, menurut dia, pelanggaran hukum yang bisa muncul dari pelaksanaan nikah massal adalah tidak terpenuhinya administrasi. "Beberapa nikah massal kurang memperhatikan persyaratan itu."

Nasaruddin mencontohkan, peserta nikah massal yang secara de facto telah bercerai, tetapi secara de jure belum dinyatakan pisah, menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mereka tidak diperkenankan menikah kembali sebab surat cerai menjadi syarat untuk kembali melangsungkan perkawinan. Adapun pelanggaran dari segi syariat, misalnya, tidak terpenuhinya masa iddah.

Meski demikian, lanjut Nasaruddin, pemerintah tidak melarang pelaksanaan nikah massal. Dengan catatan, verifikasi dilakukan secara ketat bagi para peserta. Langkah ini untuk menghindari penyalahgunaan nikah massal tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Jika ada verifikasi ketat, tidak masalah," katanya.

Keluarga sakinah
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Ahmad Jauhari mengatakan, tingginya angka perceraian menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan angka perceraian adalah menggelar pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan pada 13-19 Agustus mendatang.

Perhelatan tahunan ini, kata Jauhari, bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada keluarga yang konsisten dan setia mempertahankan keteladanan, terutama menyikapi perubahan perilaku yang tidak selaras dengan nilai luhur agama dan bangsa. Diyakini, masih banyak keluarga di Indonesia yang tergolong sakinah. Hanya saja, keteladanan mereka tidak muncul di permukaan dan luput dari sorotan media massa.

Dijelaskan, peserta ajang ini adalah para pemenang pemilihan keluarga sakinah di masing-masing provinsi. Kriteria peserta yang boleh ikut dalam pemilihan adalah usia perkawinan minimal 30 tahun, belum pernah bercerai, kecuali cerai mati, usia perkawinan minimal 10 tahun untuk janda (cerai mati) yang kawin lagi dan ia senantiasa memelihara kehormatan diri, mempunyai anak atau anak angkat yang diasuhnya hingga berhasil, dan ikut mendukung program keluarga berencana (KB).

Nasaruddin menambahkan, figur keluarga sakinah perlu diangkat untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat yang tanpa sadar telah menjadi konsumen fenomena komodifikasi yang tidak proporsional seputar permasalahan rumah tangga. "Saat ini, ada anggapan bahwa perceraian dianggap sesuatu yang wajar dan rekomendatif sebagai solusi masalah rumah tangga," katanya.

Hasil penilaian dewan juri yang berasal dari kalangan ulama, psikolog, penggiat BP4, pejabat Kemenag serta artis ini, akan diumumkan pada 17 Agustus 2011 dalam acara Penganugerahan Pemenang Keluarga Sakinah Teladan dan Pemenang KUA Teladan Tingkat Nasional Tahun 2011. Menteri Agama Suryadharma Ali diharapkan hadir dalam penganugerahan itu. ed: wachidah handasah

HAKIM PA WAJIB GELAR MEDIASI

JAKARTA-Hakim di pengadilan agama (PA) mestinya tidak terlalu mudah menjatuhkan putusan terhadap pengajuan cerai oleh pasangan suami istri (pasutri). Proses mediasi harus ditempuh oleh hakim untuk mendamaikan pasutri yang ingin bercerai.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Khalilurrahman. "Putusan hakim bukan main-main," ujarnya kepada Republika, Rabu (10/8).

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menilai, meningkatnya angka perceraian salah satunya dipicu oleh terlalu cepatnya para hakim di PA mengambil keputusan. Selama ini, menurutnya, hakim PA terkesan mengejar target bahwa makin banyak kasus yang cepat diputuskan kinerjanya dinilai makin baik. Padahal, dalam pandangan Nasaruddin, mestinya mereka tidak bertindak demikian. Sebab, hakim pada PA harus meneliti kasusnya dengan baik.

Khalilurrahman mengatakan, mediasi bersifat wajib bagi para pemohon cerai. Tanpa proses itu, putusan hakim bisa dianggap batal. Mediasi harus dilakukan secara ketat dengan melibatkan lembaga mediasi independen yang ditunjuk Mahkamah Agung. Para mediator adalah sosok yang terlatih dan profesional. "Proses tidak berhenti di situ. Jika mediasi gagal akan diulang lagi ketika masuk di peradilan," katanya.

Dalam pandangan psikiater Dadang Hawari, gagalnya proses mediasi sering kali disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak dari pasutri. Adapun penyebab utama ketidakhadiran itu adalah egoisme salah satu atau kedua pihak dari pasutri. Dalam hal ini, mereka sama-sama merasa benar. Dalam kondisi seperti itu, ia menyarankan, pasutri yang ingin bercerai tersebut ditenangkan terlebih dahulu untuk meredam emosi mereka. "Kalau perlu dikasih obat."

Untuk mendukung upaya mediasi, menurut Dadang, kedua belah pihak disarankan menunjuk figur pendamping. Keberadaan figur itu diperlukan untuk memberi pengarahan dan bahan rujukan. Hal ini penting mengingat dalam perkawinan tidak ada pelatihan ataupun lembaga formal yang mengajarkan hal ihwal pernikahan. Di samping itu, faktor keterbukaan dan rasa saling percaya perlu diupayakan. "Suami istri tidak boleh tertutup," katanya.

Berikan advokasi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Perempuan, Tutty Alawiyah, memandang perlu adanya advokasi bagi kedua belah pihak. Langkah ini dinilai positif untuk memberikan dukungan moril dan motivasi rujuk bagi pasutri yang berada di bibir jurang perceraian. MUI sendiri mendukung gagasan advokasi itu.

Tuty menambahkan, tingginya angka perceraian tak lepas dari dampak media dan kemajuan informasi. Pernikahan tak lagi dianggap sebagai sebuah ikatan suci. Sebaliknya, muncul anggapan bahwa perkawinan sebatas hubungan kontrak biasa. Menyikapi pandangan itu, semestinya perlu ditanamkan pemahaman bagi calon mempelai ataupun para pasutri akan pentingnya arti pernikahan. "Pernikahan adalah perjanjian yang kuat," ujar Tutty. ed: wachidah handasah

Minggu, 10 Juli 2011

TERPUKUL DAMPAK PEMBATASAN VISA

 


Di tengah animo masyarakat yang meningkat untuk menunaikan ibadah umrah pemerintah Arab Saudi justru mengeluarkan pembatasan kuota visa umrah, Indonesia hanya mendapatkan jatah sebanyak 1500 dari sebelumnya 3000 per hari. Ketua komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding menilai bahwa kebijakan pemerintah Saudi tersebut membatasi kaum muslimin untuk berumrah, kuota umrah justru menurun dibandingkan tahun 2010 sebesar 3000 perhari ujarnya. Pembatasan kuota umrah itu juga di keluhkan oleh para pengelola travel, menurut Prana Tajuddin dari tazkia travel, pihaknya sangat keberatan atas kebijakan pemerintah Saudi tersebut, tahun 2010 juga terjadi pembatasan mendekati rajab kuota visa tiba-tiba saja dibatasi. Namun situasi tahun ini berbeda karena pembatasan justru terjadi bertepatan dengan musim liburan ketika permintaan umrah sedang tinggi kata Prana. Pengelola Gaido travel, Muhammad Hasan menambahkan, dampak pembatasan itu bukan hanya dirasakan travel tapi juga maskapai penerbangan dan hotel sangat keberatan atas kebijakan itu akibatnya waktu tunggu jamaah mendapatkan visa umrah akan lebih panjang. Baik Prana maupun Hasan mengakui sama-sama panic atas pembatasan tersebut. Karena waktu tunggu pembuatan visa lebih lama maka kita harus menjadwal ulang penerbangan dan hotel, ini yang membuat kami sedikit panic ujar Hasan. Prana menaksir kerugian akibat pembatasan visa tersebut berkisar antara 500 – 900 dollar perjamaah, kerugian mencakup tiket one way dan hotel yang sudah kita booking sebelumnya paparnya. Hasan Memastikan Pembatasan Kuota visa itu telah mengganggu jadwal pemberangkatan umrah dan merugikan pengelola travel. Karena itu mereka terus berusaha agar kuota visa umrah bisa ditambah, kita sudah mengajukan penambahan kuota sebesar 5000 perhari kepada kementerian Haji Arab Saudi ujar wakil sekretaris jenderal HIMPUH ini. Usulan itu juga didukung Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri Indonesia. Untuk mengantisipasi kerugian , Hasan menghimbau kepada pengelola travel untuk menjadwal ulang semua pemberangkatan dan juga jangan lupa memberitahukanya kepada calon jamaah. Koordinasi Ketua komisi VIII Abdul Kadir Karding menjelaskan pembatasan visa umrah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena itu DPR, akan berkoordinasi dengan kemenag guna memperoleh penambahan kuota visa. Data terbaru dari kemenag menyebutkan sudah ada pengajuan penambahan kuota dari HIMPUH sebanyak 5000 perhari ujarnya. Namun ia berharap HIMPUH jangan berkecil hati jika permintaan tersebut ditolak, untuk menyiasatinya, pengelola travel diminta agar bisa menyesuaikan pendaftar dengan kuota yang diberikan. Karding mengatakan jika permohonan HIMPUH tersebut ditolak, maka komisi VIII akan memanggil kemenag untuk meminta penjelasan sekaligus mencari jalan keluarnya. Minat Tinggi Dalam dua bulan terakhir ini, animo masyarakat untuk berumrah memang sangat tinggi. Data HIMPUH menyebutkan, tahun lalu jumlah masyarakat yang melaksanakan umrah hampir mencapai 160.000 jamaah, sedangkan tahun 2011 sampai mei saja jamaah umrah sudah mencapai 188.468 orang. Peningkatan ini salah satunya didorong oleh bersamaanya umrah dengan waktu liburan. Menurut Hasan pemerintah Saudi khawatir jika tidak dilakukan pembatasan visa, maka akan terjadi penumpikan jamaah di Makkah, apalagi saat bersamaan juga banyak warga arab dari negara teluk lainya yang berumrah, lantaran disana juga musim liburan dan mereka tidak harus pakai visa. Dengan menumpiknya jamaah, maka dikhawatirkan pula para peziarah tersebut tidak bisa dilayani dengan layak. Alasan lainya pemerintah Saudi mengkhawatirkan adanya jamaah yang nantinya overstay di sana. Mereka sengaja menetap di sana hingga pelaksanaan haji nanti.

Selasa, 21 Juni 2011

klub isteri patuh

LINDA GUMELAR : KLUB ISTERI PATUH SUAMI SAH


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, menilai pembentukan Klub Istri Taat Suami yang diadopsi dari Negara Malaysia itu sah.

"Menurut saya dalam berumah tangga itu harus sama-sama taat, suami taat istri, istri taat suami, baru membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrohmah," katanya di Pontianak, Selasa (21/6).

Menurut dia, Indonesia sebagai negara demokrasi membebaskan saja bentuk komunitas semacam itu. "Silakan saja, itu sah-sah saja," tegas Linda.

Ia mengatakan, untuk membangun rumah tangga haruslah dari calon suami dan calon istri yang berkomitmen untuk merancang seperti apa rumah tangganya.

Pada 18 Juni 2011, Global Ikhwan asal Malaysia menggagas terbentuknya Klub Istri Taat Suami di Jakarta yang bermarkas di Sentul, Bogor.

Ketua KTS Gina Puspita mengatakan berdirinya KTS semata-mata untuk mengajak umat Islam untuk mengamalkan ajaran Islam secara lengkap.

Tidak hanya itu, kata dia, istri atau calon istri yang bergabung dalam KTS akan diberi panduan konseling bagaimana membangun sebuah rumah tangga dengan cara Islami, termasuk pelatihan seksual.

Klub itu juga tidak dilarang Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti pandangan MUI Sumatera Barat yang menyatakan Islam tidak melarang kelompok yang ajakannya tidak mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

"Dari aspek Islam, adalah keharusan seorang istri untuk taat kepada suaminya. Itu kewajiban mutlak yang tidak diragukan lagi hukumnya," kata Wakil Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara

Sabtu, 21 Mei 2011

Bahtsul Masa’il: Hukum “PDKT” Lewat Facebook atau HP

Salah satu hasil Bahtsul Masail Diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu adalah tentang hukum penggunaan situs jejaring sosial Facebook.

Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu.

Menurut Bahsul Masa'il, perubahan yang paling spektakuler dewasa ini adalah terciptanya fasilitas komunikasi ini yang menjadi tren hubungan muda-mudi (ajnabi) seperti telepon seluler (HP). Dengan adanya fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrem dari itu.

Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana hukum PDKT via HP (telepon, SMS, 3G, chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?

Bahsul Masa'il menyatakan, komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada azam (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197.

Pertanyaan yang kedua, mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan kontak via HP (telepon, SMS, 3G, Chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan ajnabi (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwat (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?

Menurut Bahsul Masa'il, kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwat namun hukumnya haram.

Kitab-kitab rujukan: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus Al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209.

KEMENAG JATIM AJUKAN PENAMBAHAN QUOTA HAJI 2011

Kemenag Jatim Ajukan Penambahan Enam Ribu Kuota Haji

Surabaya (lintasjatim.com) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur mengajukan penambahan 6 ribu kuota jemaah haji pada 2011 kepada pemerintah. Ini sebagai upaya mengurangi panjangnya daftar tunggu bagi masyarakat yang hendak berhaji.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim, Dr Fatchul Arief saat dikonfirmasi, Rabu (2/2) mengatakan, pengajuan penambahan ini sebagai sarana untuk mengatasi lamanya antrian dan banyaknya jumlah masyarakat yang masuk daftar tunggu haji. Kemenag Jatim menganggap tidak ada upaya lain selain meminta penambahan kuota. “Saat ini daftar tunggu jemaah haji Jatim sudah mencapai 8-9 tahun, dan tahun 2010 daftar tunggu calon jamaah haji Jatim berkisar antara 6-7 tahun,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1430 H/2010 di Jakarta, Jumat (28/1) selain mengajukan penambahan kuota calon jamaah haji, Kemenag Jatim juga mengajukan kepada pemerintah supaya kualitas pembinaan dan bimbingan calon jemaah haji lebih ditingkatkan lagi. Termasuk pula pelaksanaan katering jemaah, dan menurunnya on time performance (OTP) angkutan pemulangan jemaah haji ke tanah air. ”Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 banyak sekali jamaah yang tidak menguasai tata cara beribadah haji, diharapkan dengan peningkatan bimbingan kerja panitia pemberangkatan tahun 2011 menjadi lebih ringan,” katanya.
Untuk itu, kemenag meminta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto agar mengusulkan kepada Menteri Agama tentang rancangan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1432 H/2011 M, di antaranya besaran kuota haji Indonesia tahun 1432 H/2011 M sama dengan tahun 1431 H/2010 M sebanyak 211.000 orang.

 Hal lainnya yang menjadi usulan kemenag adalah pemerintah agar tetap mengupayakan tambahan kuota dengan menyesuaikan hasil sensus penduduk Indonesia tahun 2010, sehingga jumlah kuota haji Indonesia diharapkan dapat mencapai 235.000 orang. Sementara pembagian kuota provinsi tetap menggunakan rumus 1/1000 dari penduduk muslim. Apabila mendapatkan kuota tambahan pembagiannya diprioritaskan kepada daerah yang daftar tunggunya masih panjang.

Selain itu, mengupayakan percepatan waktu pelunasan BPIH tahun 1432H/2011M. Percepatan pengembalian dana jemaah batal. Pengembangan sistem akuntansi, pelaporan keuangan BPIH, dan penataan asset haji.

Mengusulkan penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji dari 48 halaman menjadi 24 halaman. Mengupayakan penerbitan paspor jemaah haji lebih awal yaitu bulan April 2011. Tetap menggunakan Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) sebagai sarana pengendali data jemaah.
Mengupayakan pemanfaatan perangkat Siskohat kab/kota yang telah memiliki biometrik sistem untuk kelengkapan database haji melalui pengambilan foto dan sidik jari pada saat pendaftaran haji. Termasuk pula penyesuaian masa berlakunya peraturan bersama antara Menteri Agama dengan Menteri Hukum dan HAM tentang penerbitan paspor untuk tahun 1432H/2011. (fad/j)

Senin, 09 Mei 2011

Memilih Pasangan Hidup

Setelah kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita.

Proses Syar'i Sebuah Pernikahan


Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

Pernikahan antara WNA di Indonesia

Pernikahan antara kedua WNA, menurut surat Edaran dari Mahkamah Agung Nomor: 05/KMA/I/2010 tanggal 8 Januari 2010 bahwa pernikahan antara WNA yang berlangsung di Indonesia, dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA dengan ketentuan:


  • Perkawinan itu dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU.No.1 tahun 1974 dan peraturan terkait lainnya).
  • Perkawinan itu juga harus memenuhi syarat materil dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara asal mempelai yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat keterangan pejabat yang berwenang dari negaranya (Pasal 60 UU.No.1 tahun 1974).

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :

   1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
   2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
   3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
   4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.