LINDA GUMELAR : KLUB ISTERI PATUH SUAMI SAH
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, menilai pembentukan Klub Istri Taat Suami yang diadopsi dari Negara Malaysia itu sah.
"Menurut saya dalam berumah tangga itu harus sama-sama taat, suami taat istri, istri taat suami, baru membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrohmah," katanya di Pontianak, Selasa (21/6).
Menurut dia, Indonesia sebagai negara demokrasi membebaskan saja bentuk komunitas semacam itu. "Silakan saja, itu sah-sah saja," tegas Linda.
Ia mengatakan, untuk membangun rumah tangga haruslah dari calon suami dan calon istri yang berkomitmen untuk merancang seperti apa rumah tangganya.
Pada 18 Juni 2011, Global Ikhwan asal Malaysia menggagas terbentuknya Klub Istri Taat Suami di Jakarta yang bermarkas di Sentul, Bogor.
Ketua KTS Gina Puspita mengatakan berdirinya KTS semata-mata untuk mengajak umat Islam untuk mengamalkan ajaran Islam secara lengkap.
Tidak hanya itu, kata dia, istri atau calon istri yang bergabung dalam KTS akan diberi panduan konseling bagaimana membangun sebuah rumah tangga dengan cara Islami, termasuk pelatihan seksual.
Klub itu juga tidak dilarang Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti pandangan MUI Sumatera Barat yang menyatakan Islam tidak melarang kelompok yang ajakannya tidak mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat.
"Dari aspek Islam, adalah keharusan seorang istri untuk taat kepada suaminya. Itu kewajiban mutlak yang tidak diragukan lagi hukumnya," kata Wakil Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara
0 komentar:
Posting Komentar