KUA Wonokromo dan Pesantren

Pesantren di Wonokromo Surabaya terkenal sangat religius bila dibandingkan dengan kecamatan lain di kota ini.

Pengajian Ibu Muslimah

Penyuluh agama sedang memberi ceramah di salah satu pengajian ibu muslimah Wonokromo.

Manasik Haji

Calon jama'ah haji wonokromo sedang praktek ibadah haji.

Blog KUA Wonokromo

Semoga Blog ini dapat menjadi jembatan antara masyarakat wonokromo dengan KUA.

Akad nikah

Prosesi akad nikah di KUA Wonokromo.

Kamis, 11 Agustus 2011

NIKAH MASAL BERPOTENSI LANGGAR HUKUM

Ramadhan
JAKARTA - Kendati perhelatan nikah massal memiliki manfaat dan tujuan baik, tetapi model pernikahan itu berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Tak hanya hukum positif, tetapi juga agama. "Nikah massal bahaya," ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (8/9).

Dari sisi hukum positif, menurut dia, pelanggaran hukum yang bisa muncul dari pelaksanaan nikah massal adalah tidak terpenuhinya administrasi. "Beberapa nikah massal kurang memperhatikan persyaratan itu."

Nasaruddin mencontohkan, peserta nikah massal yang secara de facto telah bercerai, tetapi secara de jure belum dinyatakan pisah, menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mereka tidak diperkenankan menikah kembali sebab surat cerai menjadi syarat untuk kembali melangsungkan perkawinan. Adapun pelanggaran dari segi syariat, misalnya, tidak terpenuhinya masa iddah.

Meski demikian, lanjut Nasaruddin, pemerintah tidak melarang pelaksanaan nikah massal. Dengan catatan, verifikasi dilakukan secara ketat bagi para peserta. Langkah ini untuk menghindari penyalahgunaan nikah massal tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Jika ada verifikasi ketat, tidak masalah," katanya.

Keluarga sakinah
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Ahmad Jauhari mengatakan, tingginya angka perceraian menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan angka perceraian adalah menggelar pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan pada 13-19 Agustus mendatang.

Perhelatan tahunan ini, kata Jauhari, bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada keluarga yang konsisten dan setia mempertahankan keteladanan, terutama menyikapi perubahan perilaku yang tidak selaras dengan nilai luhur agama dan bangsa. Diyakini, masih banyak keluarga di Indonesia yang tergolong sakinah. Hanya saja, keteladanan mereka tidak muncul di permukaan dan luput dari sorotan media massa.

Dijelaskan, peserta ajang ini adalah para pemenang pemilihan keluarga sakinah di masing-masing provinsi. Kriteria peserta yang boleh ikut dalam pemilihan adalah usia perkawinan minimal 30 tahun, belum pernah bercerai, kecuali cerai mati, usia perkawinan minimal 10 tahun untuk janda (cerai mati) yang kawin lagi dan ia senantiasa memelihara kehormatan diri, mempunyai anak atau anak angkat yang diasuhnya hingga berhasil, dan ikut mendukung program keluarga berencana (KB).

Nasaruddin menambahkan, figur keluarga sakinah perlu diangkat untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat yang tanpa sadar telah menjadi konsumen fenomena komodifikasi yang tidak proporsional seputar permasalahan rumah tangga. "Saat ini, ada anggapan bahwa perceraian dianggap sesuatu yang wajar dan rekomendatif sebagai solusi masalah rumah tangga," katanya.

Hasil penilaian dewan juri yang berasal dari kalangan ulama, psikolog, penggiat BP4, pejabat Kemenag serta artis ini, akan diumumkan pada 17 Agustus 2011 dalam acara Penganugerahan Pemenang Keluarga Sakinah Teladan dan Pemenang KUA Teladan Tingkat Nasional Tahun 2011. Menteri Agama Suryadharma Ali diharapkan hadir dalam penganugerahan itu. ed: wachidah handasah

HAKIM PA WAJIB GELAR MEDIASI

JAKARTA-Hakim di pengadilan agama (PA) mestinya tidak terlalu mudah menjatuhkan putusan terhadap pengajuan cerai oleh pasangan suami istri (pasutri). Proses mediasi harus ditempuh oleh hakim untuk mendamaikan pasutri yang ingin bercerai.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Khalilurrahman. "Putusan hakim bukan main-main," ujarnya kepada Republika, Rabu (10/8).

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menilai, meningkatnya angka perceraian salah satunya dipicu oleh terlalu cepatnya para hakim di PA mengambil keputusan. Selama ini, menurutnya, hakim PA terkesan mengejar target bahwa makin banyak kasus yang cepat diputuskan kinerjanya dinilai makin baik. Padahal, dalam pandangan Nasaruddin, mestinya mereka tidak bertindak demikian. Sebab, hakim pada PA harus meneliti kasusnya dengan baik.

Khalilurrahman mengatakan, mediasi bersifat wajib bagi para pemohon cerai. Tanpa proses itu, putusan hakim bisa dianggap batal. Mediasi harus dilakukan secara ketat dengan melibatkan lembaga mediasi independen yang ditunjuk Mahkamah Agung. Para mediator adalah sosok yang terlatih dan profesional. "Proses tidak berhenti di situ. Jika mediasi gagal akan diulang lagi ketika masuk di peradilan," katanya.

Dalam pandangan psikiater Dadang Hawari, gagalnya proses mediasi sering kali disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak dari pasutri. Adapun penyebab utama ketidakhadiran itu adalah egoisme salah satu atau kedua pihak dari pasutri. Dalam hal ini, mereka sama-sama merasa benar. Dalam kondisi seperti itu, ia menyarankan, pasutri yang ingin bercerai tersebut ditenangkan terlebih dahulu untuk meredam emosi mereka. "Kalau perlu dikasih obat."

Untuk mendukung upaya mediasi, menurut Dadang, kedua belah pihak disarankan menunjuk figur pendamping. Keberadaan figur itu diperlukan untuk memberi pengarahan dan bahan rujukan. Hal ini penting mengingat dalam perkawinan tidak ada pelatihan ataupun lembaga formal yang mengajarkan hal ihwal pernikahan. Di samping itu, faktor keterbukaan dan rasa saling percaya perlu diupayakan. "Suami istri tidak boleh tertutup," katanya.

Berikan advokasi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Perempuan, Tutty Alawiyah, memandang perlu adanya advokasi bagi kedua belah pihak. Langkah ini dinilai positif untuk memberikan dukungan moril dan motivasi rujuk bagi pasutri yang berada di bibir jurang perceraian. MUI sendiri mendukung gagasan advokasi itu.

Tuty menambahkan, tingginya angka perceraian tak lepas dari dampak media dan kemajuan informasi. Pernikahan tak lagi dianggap sebagai sebuah ikatan suci. Sebaliknya, muncul anggapan bahwa perkawinan sebatas hubungan kontrak biasa. Menyikapi pandangan itu, semestinya perlu ditanamkan pemahaman bagi calon mempelai ataupun para pasutri akan pentingnya arti pernikahan. "Pernikahan adalah perjanjian yang kuat," ujar Tutty. ed: wachidah handasah

Minggu, 10 Juli 2011

TERPUKUL DAMPAK PEMBATASAN VISA

 


Di tengah animo masyarakat yang meningkat untuk menunaikan ibadah umrah pemerintah Arab Saudi justru mengeluarkan pembatasan kuota visa umrah, Indonesia hanya mendapatkan jatah sebanyak 1500 dari sebelumnya 3000 per hari. Ketua komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding menilai bahwa kebijakan pemerintah Saudi tersebut membatasi kaum muslimin untuk berumrah, kuota umrah justru menurun dibandingkan tahun 2010 sebesar 3000 perhari ujarnya. Pembatasan kuota umrah itu juga di keluhkan oleh para pengelola travel, menurut Prana Tajuddin dari tazkia travel, pihaknya sangat keberatan atas kebijakan pemerintah Saudi tersebut, tahun 2010 juga terjadi pembatasan mendekati rajab kuota visa tiba-tiba saja dibatasi. Namun situasi tahun ini berbeda karena pembatasan justru terjadi bertepatan dengan musim liburan ketika permintaan umrah sedang tinggi kata Prana. Pengelola Gaido travel, Muhammad Hasan menambahkan, dampak pembatasan itu bukan hanya dirasakan travel tapi juga maskapai penerbangan dan hotel sangat keberatan atas kebijakan itu akibatnya waktu tunggu jamaah mendapatkan visa umrah akan lebih panjang. Baik Prana maupun Hasan mengakui sama-sama panic atas pembatasan tersebut. Karena waktu tunggu pembuatan visa lebih lama maka kita harus menjadwal ulang penerbangan dan hotel, ini yang membuat kami sedikit panic ujar Hasan. Prana menaksir kerugian akibat pembatasan visa tersebut berkisar antara 500 – 900 dollar perjamaah, kerugian mencakup tiket one way dan hotel yang sudah kita booking sebelumnya paparnya. Hasan Memastikan Pembatasan Kuota visa itu telah mengganggu jadwal pemberangkatan umrah dan merugikan pengelola travel. Karena itu mereka terus berusaha agar kuota visa umrah bisa ditambah, kita sudah mengajukan penambahan kuota sebesar 5000 perhari kepada kementerian Haji Arab Saudi ujar wakil sekretaris jenderal HIMPUH ini. Usulan itu juga didukung Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri Indonesia. Untuk mengantisipasi kerugian , Hasan menghimbau kepada pengelola travel untuk menjadwal ulang semua pemberangkatan dan juga jangan lupa memberitahukanya kepada calon jamaah. Koordinasi Ketua komisi VIII Abdul Kadir Karding menjelaskan pembatasan visa umrah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena itu DPR, akan berkoordinasi dengan kemenag guna memperoleh penambahan kuota visa. Data terbaru dari kemenag menyebutkan sudah ada pengajuan penambahan kuota dari HIMPUH sebanyak 5000 perhari ujarnya. Namun ia berharap HIMPUH jangan berkecil hati jika permintaan tersebut ditolak, untuk menyiasatinya, pengelola travel diminta agar bisa menyesuaikan pendaftar dengan kuota yang diberikan. Karding mengatakan jika permohonan HIMPUH tersebut ditolak, maka komisi VIII akan memanggil kemenag untuk meminta penjelasan sekaligus mencari jalan keluarnya. Minat Tinggi Dalam dua bulan terakhir ini, animo masyarakat untuk berumrah memang sangat tinggi. Data HIMPUH menyebutkan, tahun lalu jumlah masyarakat yang melaksanakan umrah hampir mencapai 160.000 jamaah, sedangkan tahun 2011 sampai mei saja jamaah umrah sudah mencapai 188.468 orang. Peningkatan ini salah satunya didorong oleh bersamaanya umrah dengan waktu liburan. Menurut Hasan pemerintah Saudi khawatir jika tidak dilakukan pembatasan visa, maka akan terjadi penumpikan jamaah di Makkah, apalagi saat bersamaan juga banyak warga arab dari negara teluk lainya yang berumrah, lantaran disana juga musim liburan dan mereka tidak harus pakai visa. Dengan menumpiknya jamaah, maka dikhawatirkan pula para peziarah tersebut tidak bisa dilayani dengan layak. Alasan lainya pemerintah Saudi mengkhawatirkan adanya jamaah yang nantinya overstay di sana. Mereka sengaja menetap di sana hingga pelaksanaan haji nanti.