KUA Wonokromo dan Pesantren

Pesantren di Wonokromo Surabaya terkenal sangat religius bila dibandingkan dengan kecamatan lain di kota ini.

Pengajian Ibu Muslimah

Penyuluh agama sedang memberi ceramah di salah satu pengajian ibu muslimah Wonokromo.

Manasik Haji

Calon jama'ah haji wonokromo sedang praktek ibadah haji.

Blog KUA Wonokromo

Semoga Blog ini dapat menjadi jembatan antara masyarakat wonokromo dengan KUA.

Akad nikah

Prosesi akad nikah di KUA Wonokromo.

Kamis, 11 Agustus 2011

NIKAH MASAL BERPOTENSI LANGGAR HUKUM

Ramadhan
JAKARTA - Kendati perhelatan nikah massal memiliki manfaat dan tujuan baik, tetapi model pernikahan itu berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Tak hanya hukum positif, tetapi juga agama. "Nikah massal bahaya," ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (8/9).

Dari sisi hukum positif, menurut dia, pelanggaran hukum yang bisa muncul dari pelaksanaan nikah massal adalah tidak terpenuhinya administrasi. "Beberapa nikah massal kurang memperhatikan persyaratan itu."

Nasaruddin mencontohkan, peserta nikah massal yang secara de facto telah bercerai, tetapi secara de jure belum dinyatakan pisah, menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mereka tidak diperkenankan menikah kembali sebab surat cerai menjadi syarat untuk kembali melangsungkan perkawinan. Adapun pelanggaran dari segi syariat, misalnya, tidak terpenuhinya masa iddah.

Meski demikian, lanjut Nasaruddin, pemerintah tidak melarang pelaksanaan nikah massal. Dengan catatan, verifikasi dilakukan secara ketat bagi para peserta. Langkah ini untuk menghindari penyalahgunaan nikah massal tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Jika ada verifikasi ketat, tidak masalah," katanya.

Keluarga sakinah
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Ahmad Jauhari mengatakan, tingginya angka perceraian menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan angka perceraian adalah menggelar pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan pada 13-19 Agustus mendatang.

Perhelatan tahunan ini, kata Jauhari, bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada keluarga yang konsisten dan setia mempertahankan keteladanan, terutama menyikapi perubahan perilaku yang tidak selaras dengan nilai luhur agama dan bangsa. Diyakini, masih banyak keluarga di Indonesia yang tergolong sakinah. Hanya saja, keteladanan mereka tidak muncul di permukaan dan luput dari sorotan media massa.

Dijelaskan, peserta ajang ini adalah para pemenang pemilihan keluarga sakinah di masing-masing provinsi. Kriteria peserta yang boleh ikut dalam pemilihan adalah usia perkawinan minimal 30 tahun, belum pernah bercerai, kecuali cerai mati, usia perkawinan minimal 10 tahun untuk janda (cerai mati) yang kawin lagi dan ia senantiasa memelihara kehormatan diri, mempunyai anak atau anak angkat yang diasuhnya hingga berhasil, dan ikut mendukung program keluarga berencana (KB).

Nasaruddin menambahkan, figur keluarga sakinah perlu diangkat untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat yang tanpa sadar telah menjadi konsumen fenomena komodifikasi yang tidak proporsional seputar permasalahan rumah tangga. "Saat ini, ada anggapan bahwa perceraian dianggap sesuatu yang wajar dan rekomendatif sebagai solusi masalah rumah tangga," katanya.

Hasil penilaian dewan juri yang berasal dari kalangan ulama, psikolog, penggiat BP4, pejabat Kemenag serta artis ini, akan diumumkan pada 17 Agustus 2011 dalam acara Penganugerahan Pemenang Keluarga Sakinah Teladan dan Pemenang KUA Teladan Tingkat Nasional Tahun 2011. Menteri Agama Suryadharma Ali diharapkan hadir dalam penganugerahan itu. ed: wachidah handasah

HAKIM PA WAJIB GELAR MEDIASI

JAKARTA-Hakim di pengadilan agama (PA) mestinya tidak terlalu mudah menjatuhkan putusan terhadap pengajuan cerai oleh pasangan suami istri (pasutri). Proses mediasi harus ditempuh oleh hakim untuk mendamaikan pasutri yang ingin bercerai.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Khalilurrahman. "Putusan hakim bukan main-main," ujarnya kepada Republika, Rabu (10/8).

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menilai, meningkatnya angka perceraian salah satunya dipicu oleh terlalu cepatnya para hakim di PA mengambil keputusan. Selama ini, menurutnya, hakim PA terkesan mengejar target bahwa makin banyak kasus yang cepat diputuskan kinerjanya dinilai makin baik. Padahal, dalam pandangan Nasaruddin, mestinya mereka tidak bertindak demikian. Sebab, hakim pada PA harus meneliti kasusnya dengan baik.

Khalilurrahman mengatakan, mediasi bersifat wajib bagi para pemohon cerai. Tanpa proses itu, putusan hakim bisa dianggap batal. Mediasi harus dilakukan secara ketat dengan melibatkan lembaga mediasi independen yang ditunjuk Mahkamah Agung. Para mediator adalah sosok yang terlatih dan profesional. "Proses tidak berhenti di situ. Jika mediasi gagal akan diulang lagi ketika masuk di peradilan," katanya.

Dalam pandangan psikiater Dadang Hawari, gagalnya proses mediasi sering kali disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak dari pasutri. Adapun penyebab utama ketidakhadiran itu adalah egoisme salah satu atau kedua pihak dari pasutri. Dalam hal ini, mereka sama-sama merasa benar. Dalam kondisi seperti itu, ia menyarankan, pasutri yang ingin bercerai tersebut ditenangkan terlebih dahulu untuk meredam emosi mereka. "Kalau perlu dikasih obat."

Untuk mendukung upaya mediasi, menurut Dadang, kedua belah pihak disarankan menunjuk figur pendamping. Keberadaan figur itu diperlukan untuk memberi pengarahan dan bahan rujukan. Hal ini penting mengingat dalam perkawinan tidak ada pelatihan ataupun lembaga formal yang mengajarkan hal ihwal pernikahan. Di samping itu, faktor keterbukaan dan rasa saling percaya perlu diupayakan. "Suami istri tidak boleh tertutup," katanya.

Berikan advokasi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Perempuan, Tutty Alawiyah, memandang perlu adanya advokasi bagi kedua belah pihak. Langkah ini dinilai positif untuk memberikan dukungan moril dan motivasi rujuk bagi pasutri yang berada di bibir jurang perceraian. MUI sendiri mendukung gagasan advokasi itu.

Tuty menambahkan, tingginya angka perceraian tak lepas dari dampak media dan kemajuan informasi. Pernikahan tak lagi dianggap sebagai sebuah ikatan suci. Sebaliknya, muncul anggapan bahwa perkawinan sebatas hubungan kontrak biasa. Menyikapi pandangan itu, semestinya perlu ditanamkan pemahaman bagi calon mempelai ataupun para pasutri akan pentingnya arti pernikahan. "Pernikahan adalah perjanjian yang kuat," ujar Tutty. ed: wachidah handasah