KUA Wonokromo dan Pesantren

Pesantren di Wonokromo Surabaya terkenal sangat religius bila dibandingkan dengan kecamatan lain di kota ini.

Pengajian Ibu Muslimah

Penyuluh agama sedang memberi ceramah di salah satu pengajian ibu muslimah Wonokromo.

Manasik Haji

Calon jama'ah haji wonokromo sedang praktek ibadah haji.

Blog KUA Wonokromo

Semoga Blog ini dapat menjadi jembatan antara masyarakat wonokromo dengan KUA.

Akad nikah

Prosesi akad nikah di KUA Wonokromo.

Sabtu, 21 Mei 2011

Bahtsul Masa’il: Hukum “PDKT” Lewat Facebook atau HP

Salah satu hasil Bahtsul Masail Diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu adalah tentang hukum penggunaan situs jejaring sosial Facebook.

Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu.

Menurut Bahsul Masa'il, perubahan yang paling spektakuler dewasa ini adalah terciptanya fasilitas komunikasi ini yang menjadi tren hubungan muda-mudi (ajnabi) seperti telepon seluler (HP). Dengan adanya fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrem dari itu.

Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana hukum PDKT via HP (telepon, SMS, 3G, chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?

Bahsul Masa'il menyatakan, komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada azam (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197.

Pertanyaan yang kedua, mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan kontak via HP (telepon, SMS, 3G, Chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan ajnabi (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwat (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?

Menurut Bahsul Masa'il, kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwat namun hukumnya haram.

Kitab-kitab rujukan: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus Al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209.

KEMENAG JATIM AJUKAN PENAMBAHAN QUOTA HAJI 2011

Kemenag Jatim Ajukan Penambahan Enam Ribu Kuota Haji

Surabaya (lintasjatim.com) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur mengajukan penambahan 6 ribu kuota jemaah haji pada 2011 kepada pemerintah. Ini sebagai upaya mengurangi panjangnya daftar tunggu bagi masyarakat yang hendak berhaji.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim, Dr Fatchul Arief saat dikonfirmasi, Rabu (2/2) mengatakan, pengajuan penambahan ini sebagai sarana untuk mengatasi lamanya antrian dan banyaknya jumlah masyarakat yang masuk daftar tunggu haji. Kemenag Jatim menganggap tidak ada upaya lain selain meminta penambahan kuota. “Saat ini daftar tunggu jemaah haji Jatim sudah mencapai 8-9 tahun, dan tahun 2010 daftar tunggu calon jamaah haji Jatim berkisar antara 6-7 tahun,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1430 H/2010 di Jakarta, Jumat (28/1) selain mengajukan penambahan kuota calon jamaah haji, Kemenag Jatim juga mengajukan kepada pemerintah supaya kualitas pembinaan dan bimbingan calon jemaah haji lebih ditingkatkan lagi. Termasuk pula pelaksanaan katering jemaah, dan menurunnya on time performance (OTP) angkutan pemulangan jemaah haji ke tanah air. ”Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 banyak sekali jamaah yang tidak menguasai tata cara beribadah haji, diharapkan dengan peningkatan bimbingan kerja panitia pemberangkatan tahun 2011 menjadi lebih ringan,” katanya.
Untuk itu, kemenag meminta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto agar mengusulkan kepada Menteri Agama tentang rancangan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1432 H/2011 M, di antaranya besaran kuota haji Indonesia tahun 1432 H/2011 M sama dengan tahun 1431 H/2010 M sebanyak 211.000 orang.

 Hal lainnya yang menjadi usulan kemenag adalah pemerintah agar tetap mengupayakan tambahan kuota dengan menyesuaikan hasil sensus penduduk Indonesia tahun 2010, sehingga jumlah kuota haji Indonesia diharapkan dapat mencapai 235.000 orang. Sementara pembagian kuota provinsi tetap menggunakan rumus 1/1000 dari penduduk muslim. Apabila mendapatkan kuota tambahan pembagiannya diprioritaskan kepada daerah yang daftar tunggunya masih panjang.

Selain itu, mengupayakan percepatan waktu pelunasan BPIH tahun 1432H/2011M. Percepatan pengembalian dana jemaah batal. Pengembangan sistem akuntansi, pelaporan keuangan BPIH, dan penataan asset haji.

Mengusulkan penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji dari 48 halaman menjadi 24 halaman. Mengupayakan penerbitan paspor jemaah haji lebih awal yaitu bulan April 2011. Tetap menggunakan Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) sebagai sarana pengendali data jemaah.
Mengupayakan pemanfaatan perangkat Siskohat kab/kota yang telah memiliki biometrik sistem untuk kelengkapan database haji melalui pengambilan foto dan sidik jari pada saat pendaftaran haji. Termasuk pula penyesuaian masa berlakunya peraturan bersama antara Menteri Agama dengan Menteri Hukum dan HAM tentang penerbitan paspor untuk tahun 1432H/2011. (fad/j)

Senin, 09 Mei 2011

Memilih Pasangan Hidup

Setelah kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita.

Proses Syar'i Sebuah Pernikahan


Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

Pernikahan antara WNA di Indonesia

Pernikahan antara kedua WNA, menurut surat Edaran dari Mahkamah Agung Nomor: 05/KMA/I/2010 tanggal 8 Januari 2010 bahwa pernikahan antara WNA yang berlangsung di Indonesia, dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA dengan ketentuan:


  • Perkawinan itu dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU.No.1 tahun 1974 dan peraturan terkait lainnya).
  • Perkawinan itu juga harus memenuhi syarat materil dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara asal mempelai yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat keterangan pejabat yang berwenang dari negaranya (Pasal 60 UU.No.1 tahun 1974).

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :

   1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
   2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
   3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
   4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.