KUA Wonokromo dan Pesantren

Pesantren di Wonokromo Surabaya terkenal sangat religius bila dibandingkan dengan kecamatan lain di kota ini.

Pengajian Ibu Muslimah

Penyuluh agama sedang memberi ceramah di salah satu pengajian ibu muslimah Wonokromo.

Manasik Haji

Calon jama'ah haji wonokromo sedang praktek ibadah haji.

Blog KUA Wonokromo

Semoga Blog ini dapat menjadi jembatan antara masyarakat wonokromo dengan KUA.

Akad nikah

Prosesi akad nikah di KUA Wonokromo.

Minggu, 10 Juli 2011

TERPUKUL DAMPAK PEMBATASAN VISA

 


Di tengah animo masyarakat yang meningkat untuk menunaikan ibadah umrah pemerintah Arab Saudi justru mengeluarkan pembatasan kuota visa umrah, Indonesia hanya mendapatkan jatah sebanyak 1500 dari sebelumnya 3000 per hari. Ketua komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding menilai bahwa kebijakan pemerintah Saudi tersebut membatasi kaum muslimin untuk berumrah, kuota umrah justru menurun dibandingkan tahun 2010 sebesar 3000 perhari ujarnya. Pembatasan kuota umrah itu juga di keluhkan oleh para pengelola travel, menurut Prana Tajuddin dari tazkia travel, pihaknya sangat keberatan atas kebijakan pemerintah Saudi tersebut, tahun 2010 juga terjadi pembatasan mendekati rajab kuota visa tiba-tiba saja dibatasi. Namun situasi tahun ini berbeda karena pembatasan justru terjadi bertepatan dengan musim liburan ketika permintaan umrah sedang tinggi kata Prana. Pengelola Gaido travel, Muhammad Hasan menambahkan, dampak pembatasan itu bukan hanya dirasakan travel tapi juga maskapai penerbangan dan hotel sangat keberatan atas kebijakan itu akibatnya waktu tunggu jamaah mendapatkan visa umrah akan lebih panjang. Baik Prana maupun Hasan mengakui sama-sama panic atas pembatasan tersebut. Karena waktu tunggu pembuatan visa lebih lama maka kita harus menjadwal ulang penerbangan dan hotel, ini yang membuat kami sedikit panic ujar Hasan. Prana menaksir kerugian akibat pembatasan visa tersebut berkisar antara 500 – 900 dollar perjamaah, kerugian mencakup tiket one way dan hotel yang sudah kita booking sebelumnya paparnya. Hasan Memastikan Pembatasan Kuota visa itu telah mengganggu jadwal pemberangkatan umrah dan merugikan pengelola travel. Karena itu mereka terus berusaha agar kuota visa umrah bisa ditambah, kita sudah mengajukan penambahan kuota sebesar 5000 perhari kepada kementerian Haji Arab Saudi ujar wakil sekretaris jenderal HIMPUH ini. Usulan itu juga didukung Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri Indonesia. Untuk mengantisipasi kerugian , Hasan menghimbau kepada pengelola travel untuk menjadwal ulang semua pemberangkatan dan juga jangan lupa memberitahukanya kepada calon jamaah. Koordinasi Ketua komisi VIII Abdul Kadir Karding menjelaskan pembatasan visa umrah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena itu DPR, akan berkoordinasi dengan kemenag guna memperoleh penambahan kuota visa. Data terbaru dari kemenag menyebutkan sudah ada pengajuan penambahan kuota dari HIMPUH sebanyak 5000 perhari ujarnya. Namun ia berharap HIMPUH jangan berkecil hati jika permintaan tersebut ditolak, untuk menyiasatinya, pengelola travel diminta agar bisa menyesuaikan pendaftar dengan kuota yang diberikan. Karding mengatakan jika permohonan HIMPUH tersebut ditolak, maka komisi VIII akan memanggil kemenag untuk meminta penjelasan sekaligus mencari jalan keluarnya. Minat Tinggi Dalam dua bulan terakhir ini, animo masyarakat untuk berumrah memang sangat tinggi. Data HIMPUH menyebutkan, tahun lalu jumlah masyarakat yang melaksanakan umrah hampir mencapai 160.000 jamaah, sedangkan tahun 2011 sampai mei saja jamaah umrah sudah mencapai 188.468 orang. Peningkatan ini salah satunya didorong oleh bersamaanya umrah dengan waktu liburan. Menurut Hasan pemerintah Saudi khawatir jika tidak dilakukan pembatasan visa, maka akan terjadi penumpikan jamaah di Makkah, apalagi saat bersamaan juga banyak warga arab dari negara teluk lainya yang berumrah, lantaran disana juga musim liburan dan mereka tidak harus pakai visa. Dengan menumpiknya jamaah, maka dikhawatirkan pula para peziarah tersebut tidak bisa dilayani dengan layak. Alasan lainya pemerintah Saudi mengkhawatirkan adanya jamaah yang nantinya overstay di sana. Mereka sengaja menetap di sana hingga pelaksanaan haji nanti.

Selasa, 21 Juni 2011

klub isteri patuh

LINDA GUMELAR : KLUB ISTERI PATUH SUAMI SAH


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, menilai pembentukan Klub Istri Taat Suami yang diadopsi dari Negara Malaysia itu sah.

"Menurut saya dalam berumah tangga itu harus sama-sama taat, suami taat istri, istri taat suami, baru membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrohmah," katanya di Pontianak, Selasa (21/6).

Menurut dia, Indonesia sebagai negara demokrasi membebaskan saja bentuk komunitas semacam itu. "Silakan saja, itu sah-sah saja," tegas Linda.

Ia mengatakan, untuk membangun rumah tangga haruslah dari calon suami dan calon istri yang berkomitmen untuk merancang seperti apa rumah tangganya.

Pada 18 Juni 2011, Global Ikhwan asal Malaysia menggagas terbentuknya Klub Istri Taat Suami di Jakarta yang bermarkas di Sentul, Bogor.

Ketua KTS Gina Puspita mengatakan berdirinya KTS semata-mata untuk mengajak umat Islam untuk mengamalkan ajaran Islam secara lengkap.

Tidak hanya itu, kata dia, istri atau calon istri yang bergabung dalam KTS akan diberi panduan konseling bagaimana membangun sebuah rumah tangga dengan cara Islami, termasuk pelatihan seksual.

Klub itu juga tidak dilarang Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti pandangan MUI Sumatera Barat yang menyatakan Islam tidak melarang kelompok yang ajakannya tidak mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

"Dari aspek Islam, adalah keharusan seorang istri untuk taat kepada suaminya. Itu kewajiban mutlak yang tidak diragukan lagi hukumnya," kata Wakil Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara

Sabtu, 21 Mei 2011

Bahtsul Masa’il: Hukum “PDKT” Lewat Facebook atau HP

Salah satu hasil Bahtsul Masail Diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu adalah tentang hukum penggunaan situs jejaring sosial Facebook.

Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu.

Menurut Bahsul Masa'il, perubahan yang paling spektakuler dewasa ini adalah terciptanya fasilitas komunikasi ini yang menjadi tren hubungan muda-mudi (ajnabi) seperti telepon seluler (HP). Dengan adanya fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrem dari itu.

Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana hukum PDKT via HP (telepon, SMS, 3G, chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?

Bahsul Masa'il menyatakan, komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada azam (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197.

Pertanyaan yang kedua, mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan kontak via HP (telepon, SMS, 3G, Chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan ajnabi (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwat (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?

Menurut Bahsul Masa'il, kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwat namun hukumnya haram.

Kitab-kitab rujukan: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus Al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209.