KUA Wonokromo dan Pesantren

Pesantren di Wonokromo Surabaya terkenal sangat religius bila dibandingkan dengan kecamatan lain di kota ini.

Pengajian Ibu Muslimah

Penyuluh agama sedang memberi ceramah di salah satu pengajian ibu muslimah Wonokromo.

Manasik Haji

Calon jama'ah haji wonokromo sedang praktek ibadah haji.

Blog KUA Wonokromo

Semoga Blog ini dapat menjadi jembatan antara masyarakat wonokromo dengan KUA.

Akad nikah

Prosesi akad nikah di KUA Wonokromo.

Kamis, 11 Agustus 2011

HAKIM PA WAJIB GELAR MEDIASI

JAKARTA-Hakim di pengadilan agama (PA) mestinya tidak terlalu mudah menjatuhkan putusan terhadap pengajuan cerai oleh pasangan suami istri (pasutri). Proses mediasi harus ditempuh oleh hakim untuk mendamaikan pasutri yang ingin bercerai.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Khalilurrahman. "Putusan hakim bukan main-main," ujarnya kepada Republika, Rabu (10/8).

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menilai, meningkatnya angka perceraian salah satunya dipicu oleh terlalu cepatnya para hakim di PA mengambil keputusan. Selama ini, menurutnya, hakim PA terkesan mengejar target bahwa makin banyak kasus yang cepat diputuskan kinerjanya dinilai makin baik. Padahal, dalam pandangan Nasaruddin, mestinya mereka tidak bertindak demikian. Sebab, hakim pada PA harus meneliti kasusnya dengan baik.

Khalilurrahman mengatakan, mediasi bersifat wajib bagi para pemohon cerai. Tanpa proses itu, putusan hakim bisa dianggap batal. Mediasi harus dilakukan secara ketat dengan melibatkan lembaga mediasi independen yang ditunjuk Mahkamah Agung. Para mediator adalah sosok yang terlatih dan profesional. "Proses tidak berhenti di situ. Jika mediasi gagal akan diulang lagi ketika masuk di peradilan," katanya.

Dalam pandangan psikiater Dadang Hawari, gagalnya proses mediasi sering kali disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak dari pasutri. Adapun penyebab utama ketidakhadiran itu adalah egoisme salah satu atau kedua pihak dari pasutri. Dalam hal ini, mereka sama-sama merasa benar. Dalam kondisi seperti itu, ia menyarankan, pasutri yang ingin bercerai tersebut ditenangkan terlebih dahulu untuk meredam emosi mereka. "Kalau perlu dikasih obat."

Untuk mendukung upaya mediasi, menurut Dadang, kedua belah pihak disarankan menunjuk figur pendamping. Keberadaan figur itu diperlukan untuk memberi pengarahan dan bahan rujukan. Hal ini penting mengingat dalam perkawinan tidak ada pelatihan ataupun lembaga formal yang mengajarkan hal ihwal pernikahan. Di samping itu, faktor keterbukaan dan rasa saling percaya perlu diupayakan. "Suami istri tidak boleh tertutup," katanya.

Berikan advokasi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Perempuan, Tutty Alawiyah, memandang perlu adanya advokasi bagi kedua belah pihak. Langkah ini dinilai positif untuk memberikan dukungan moril dan motivasi rujuk bagi pasutri yang berada di bibir jurang perceraian. MUI sendiri mendukung gagasan advokasi itu.

Tuty menambahkan, tingginya angka perceraian tak lepas dari dampak media dan kemajuan informasi. Pernikahan tak lagi dianggap sebagai sebuah ikatan suci. Sebaliknya, muncul anggapan bahwa perkawinan sebatas hubungan kontrak biasa. Menyikapi pandangan itu, semestinya perlu ditanamkan pemahaman bagi calon mempelai ataupun para pasutri akan pentingnya arti pernikahan. "Pernikahan adalah perjanjian yang kuat," ujar Tutty. ed: wachidah handasah

Minggu, 10 Juli 2011

TERPUKUL DAMPAK PEMBATASAN VISA

 


Di tengah animo masyarakat yang meningkat untuk menunaikan ibadah umrah pemerintah Arab Saudi justru mengeluarkan pembatasan kuota visa umrah, Indonesia hanya mendapatkan jatah sebanyak 1500 dari sebelumnya 3000 per hari. Ketua komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding menilai bahwa kebijakan pemerintah Saudi tersebut membatasi kaum muslimin untuk berumrah, kuota umrah justru menurun dibandingkan tahun 2010 sebesar 3000 perhari ujarnya. Pembatasan kuota umrah itu juga di keluhkan oleh para pengelola travel, menurut Prana Tajuddin dari tazkia travel, pihaknya sangat keberatan atas kebijakan pemerintah Saudi tersebut, tahun 2010 juga terjadi pembatasan mendekati rajab kuota visa tiba-tiba saja dibatasi. Namun situasi tahun ini berbeda karena pembatasan justru terjadi bertepatan dengan musim liburan ketika permintaan umrah sedang tinggi kata Prana. Pengelola Gaido travel, Muhammad Hasan menambahkan, dampak pembatasan itu bukan hanya dirasakan travel tapi juga maskapai penerbangan dan hotel sangat keberatan atas kebijakan itu akibatnya waktu tunggu jamaah mendapatkan visa umrah akan lebih panjang. Baik Prana maupun Hasan mengakui sama-sama panic atas pembatasan tersebut. Karena waktu tunggu pembuatan visa lebih lama maka kita harus menjadwal ulang penerbangan dan hotel, ini yang membuat kami sedikit panic ujar Hasan. Prana menaksir kerugian akibat pembatasan visa tersebut berkisar antara 500 – 900 dollar perjamaah, kerugian mencakup tiket one way dan hotel yang sudah kita booking sebelumnya paparnya. Hasan Memastikan Pembatasan Kuota visa itu telah mengganggu jadwal pemberangkatan umrah dan merugikan pengelola travel. Karena itu mereka terus berusaha agar kuota visa umrah bisa ditambah, kita sudah mengajukan penambahan kuota sebesar 5000 perhari kepada kementerian Haji Arab Saudi ujar wakil sekretaris jenderal HIMPUH ini. Usulan itu juga didukung Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri Indonesia. Untuk mengantisipasi kerugian , Hasan menghimbau kepada pengelola travel untuk menjadwal ulang semua pemberangkatan dan juga jangan lupa memberitahukanya kepada calon jamaah. Koordinasi Ketua komisi VIII Abdul Kadir Karding menjelaskan pembatasan visa umrah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena itu DPR, akan berkoordinasi dengan kemenag guna memperoleh penambahan kuota visa. Data terbaru dari kemenag menyebutkan sudah ada pengajuan penambahan kuota dari HIMPUH sebanyak 5000 perhari ujarnya. Namun ia berharap HIMPUH jangan berkecil hati jika permintaan tersebut ditolak, untuk menyiasatinya, pengelola travel diminta agar bisa menyesuaikan pendaftar dengan kuota yang diberikan. Karding mengatakan jika permohonan HIMPUH tersebut ditolak, maka komisi VIII akan memanggil kemenag untuk meminta penjelasan sekaligus mencari jalan keluarnya. Minat Tinggi Dalam dua bulan terakhir ini, animo masyarakat untuk berumrah memang sangat tinggi. Data HIMPUH menyebutkan, tahun lalu jumlah masyarakat yang melaksanakan umrah hampir mencapai 160.000 jamaah, sedangkan tahun 2011 sampai mei saja jamaah umrah sudah mencapai 188.468 orang. Peningkatan ini salah satunya didorong oleh bersamaanya umrah dengan waktu liburan. Menurut Hasan pemerintah Saudi khawatir jika tidak dilakukan pembatasan visa, maka akan terjadi penumpikan jamaah di Makkah, apalagi saat bersamaan juga banyak warga arab dari negara teluk lainya yang berumrah, lantaran disana juga musim liburan dan mereka tidak harus pakai visa. Dengan menumpiknya jamaah, maka dikhawatirkan pula para peziarah tersebut tidak bisa dilayani dengan layak. Alasan lainya pemerintah Saudi mengkhawatirkan adanya jamaah yang nantinya overstay di sana. Mereka sengaja menetap di sana hingga pelaksanaan haji nanti.

Selasa, 21 Juni 2011

klub isteri patuh

LINDA GUMELAR : KLUB ISTERI PATUH SUAMI SAH


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, menilai pembentukan Klub Istri Taat Suami yang diadopsi dari Negara Malaysia itu sah.

"Menurut saya dalam berumah tangga itu harus sama-sama taat, suami taat istri, istri taat suami, baru membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrohmah," katanya di Pontianak, Selasa (21/6).

Menurut dia, Indonesia sebagai negara demokrasi membebaskan saja bentuk komunitas semacam itu. "Silakan saja, itu sah-sah saja," tegas Linda.

Ia mengatakan, untuk membangun rumah tangga haruslah dari calon suami dan calon istri yang berkomitmen untuk merancang seperti apa rumah tangganya.

Pada 18 Juni 2011, Global Ikhwan asal Malaysia menggagas terbentuknya Klub Istri Taat Suami di Jakarta yang bermarkas di Sentul, Bogor.

Ketua KTS Gina Puspita mengatakan berdirinya KTS semata-mata untuk mengajak umat Islam untuk mengamalkan ajaran Islam secara lengkap.

Tidak hanya itu, kata dia, istri atau calon istri yang bergabung dalam KTS akan diberi panduan konseling bagaimana membangun sebuah rumah tangga dengan cara Islami, termasuk pelatihan seksual.

Klub itu juga tidak dilarang Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti pandangan MUI Sumatera Barat yang menyatakan Islam tidak melarang kelompok yang ajakannya tidak mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

"Dari aspek Islam, adalah keharusan seorang istri untuk taat kepada suaminya. Itu kewajiban mutlak yang tidak diragukan lagi hukumnya," kata Wakil Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara